Unit Layanan Terpadu BGP Gorontalo memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan Layanan Publik di Lingkup BGP Gorontalo
  2. Mengkoordinasikan Pelayanan Informasi Publik terintegrasi Satu Pintu di BGP Gorontalo
  3. Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan aduan dan aspirasi publik
  4. Meningkatkan Pelayanan dan Menyampaikan Informasi Publik dengan mengacu pada keakuratan, kecepatan, keterbukaan, dan digitalisasi
  5. Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat

SK Pengelola ULT

Surat Keputusan Tim Pengelola Unit Layanan Terpadu