Tugas dan Fungsi
Unit Layanan Terpadu BGP Gorontalo memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan Layanan Publik di Lingkup BGP Gorontalo
- Mengkoordinasikan Pelayanan Informasi Publik terintegrasi Satu Pintu di BGP Gorontalo
- Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan aduan dan aspirasi publik
- Meningkatkan Pelayanan dan Menyampaikan Informasi Publik dengan mengacu pada keakuratan, kecepatan, keterbukaan, dan digitalisasi
- Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
SK Pengelola ULT
Surat Keputusan Tim Pengelola Unit Layanan Terpadu